Simak cara cek penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4. Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dicek secara online. Dengan situs cekbansos.kemensos.go.id, calon penerima dapat melihat daftar penerima bantuan sosial.
Melalui program Perlindungan Sosial, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat selama masa PPKM Darurat. Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10kg dan Bantuan Beras 5kg di Jawa dan Bali. Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM Darurat.
Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021: Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun Penyaluran tahap 3 dicairkan di bulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga. Penyaluran untuk bulan Juli sampai dengan September dipercepat yakni dicairkan pada Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.
Bantuan untuk bulan Mei dan Juni disalurkan sekaligus di bulan Juli 2021. Jadi, pada bulan Juli, setiap keluarga akan menerima sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. 10 kg per keluarga.
Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kg per keluarga. Bantuan beras selama PPKM darurat untukmasyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom Masukkan nama sesuai dengan KTP
Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.